Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanjungbalai Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester I Tahun 2026

Gambar Utama

Bawaslu Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring. 

Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Virtual Zoom Meeting, Senin (15/06/2026).

Giat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Joko Arief Budiono, SH,  didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Astri Dwi Rahayu.

Dalam arahannya, Joko  menekankan bahwa meski berada pada masa non tahapan, jajaran Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) melalui akun SIPOL guna memastikan data partai politik selalu terbarui, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang berlangsung diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara termasuk Bawaslu Kota Tanjungbalai melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Amri, SH bersama staf Divisi PPPS.

Melalui giat dimaksud, Bawaslu Kota Tanjungbalai terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data kepemiluan, meningkatkan transparansi, serta mewujudkan tata kelola demokrasi yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Poto: Abdi - Bambang
Editor: Nazmi Hidayat S, SH