Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pemutakhiran Data Parpol Semester II, Bawaslu Tanjungbalai Koordinasi Ke KPU

Gambar Utama

Bawaslu Kota Tanjungbalai melakukan koordinasi dengan KPU setempat terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Semester II. 

Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Semester II yang berakhir tanggal 31 Desember 2025.

Koordinasi yang dilakukan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Amri, SH, didampingi Nazmi Hidayat S, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) beserta staf diterima langsung Anggota KPU Kota Tanjung Balai, Zainul Arifin DMK dan Ulil Amri, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rabu (31/12/2025).

Dari hasil koordinasi yang tersebut, diperoleh informasi bahwa hingga Semester II Tahun 2025 berakhir, terdapat 7 (tujuh) partai politik yang melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sipol. Sementara partai politik lainnya tidak melakukan pemutakhiran data sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Selaku PIC kegiatan, Amri, SH, menegaskan pemutakhiran data partai politik secara berkala merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data kepemiluan, serta sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Kegiatan koordinasi yang dilakukan Bawaslu Tanjungbalai merupakan bagian dari fungsi pengawasan melekat upaya memastikan seluruh proses kepemiluan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis dan Poto: Abdi - Bambang
Editor: Nazmi Hidayat S, SH