PEMBENTUKAN POKJA REKRUTMEN PANWASLU KECAMATAN
|
TANJUNGBALAI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai melakukan pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) rekrutmen Panwaslu Kecamatan Se – Kota Tanjungbalai pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (12/09/2022)
“Pembentukan Panwaslu Kecamatan merupakan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terkait prosedur dan tata cara pembentukan Panwaslu Kecamatan akan diatur oleh Bawaslu Republik Indonesia”. tambah Dedy.
Dedy, Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai menyampaikan bahwa Pembentukan Pokja diputuskan dalam rapat pleno anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai. Hasil rapat pleno menjadi dasar untuk menyusun POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan se – Kota Tanjungbalai.
Musliadi, Anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai, juga menuturkan bahwa Pokja akan bekerja sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu RI dan bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai.
“Tugas Pokja itu melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu, menyusun Renja pembentukan, serta melaksanakan kegiatan pembentukan mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan melaporkan hasil pelaksanaan seleksi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota”. Ujarnya.
Irwanasti, selaku Ketua Pokja, juga menjelaskan masa kerja Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak mulai pengumuman pendaftaran hingga penyusunan laporan akhir seleksi
“Kesuksesan pembentukan Panwaslu Kecamatan ditentukan dengan kerja sama dan sinergitas antara Penyelenggara Pemilu, stakeholder, dan masyarakat setempat. Diharapkan partisipasi dari publik dalam pembentukan Panwaslu Kecamatan ini untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan apabila calon tersebut terindikasi tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Panwaslu Kecamatan”. himbaunya.
“Mari kita sukseskan pembentukan Panwaslu Kecamatan di Kota Tanjungbalai untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 dan berpartisipasi untuk menjalankan roda demokrasi dengan pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan berintegritas”. Tutupnya.
