Lompat ke isi utama

Berita

PEMBEKALAN PERSONIL PENGAMANAN TPS PADA PEMILU TAHUN 2019 OLEH POLRES KOTA TANJUNGABALAI

Tanjungbalai. Polresta Tanjungbalai mengadakan acara Pembekalan Kepada Personil Pengaman TPS pada pemilu 2019. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (12/04/2019) di GOR Wira Satya Jl. Jend. Sudirman, No. 33 Tanjungbalai yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan jajaran kepolisian Polresta Tanjungbalai.“Kepolisian merupakan Aparat Sipil Negara harus bersikap netral dalam tahapan pemilu 2019. Kita harus menjaga, mengayomi, dan mengamankan seluruh proses tahapan Pemilu mulai dari pengawalan logistic surat suara, pemungutan suara, penghitungan surat suara serta mengawal kotak surat suara dan hasil penghitungan surat suara ke PPK”. Kata Kompol. E.B. Sinaga, S.H dalam kata sambutannya pada acara tersebut.Menurut dia, pemilu pada tahun ini berbeda dengan pemilu tahun sebelumnya. Suhu politik pada pemilu tahun ini sangat riskan terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu. Dia menghimbau seluruh personil Pengaman TPS harus mengetahui tugas dan kewajibannya agar terselenggaranya pemilu yang lancar dan tertib.“Penyelenggara pemilu terkait pemilih DPT, DPTb, dan DPK akan menjadi berpotensi menjadi sengketa pada saat pemungutan suara, khususnya di lapas, dimana daftar nama pemilih di lapas kemungkinan dapat bertambah”, Kata Muhammad Guntur, Koordiv. Teknis Penyelenggara KPU Kota TanjungbalaiKetua Bawaslu kota tanjungbalai juga memberikan arahan seputar potensi kerawanan di TPS, seperti Kec. Teluk Nibung terkait dengan pemilih yang pergi melaut saat hari pemungutan suara dikhawarkan pemilih lain untuk menggunakan surat suara mereka.“Jika terjadi pelanggaran atau sengketa di TPS, kami berharap kepada Pengaman TPS untuk berkoordinasi kepada Pengawas TPS, mengamankan barang bukti, serta melindungi keamanan Pengawas TPS dalam melakukan mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu”, kata Pak Dedy Hendrawan, SH.,MH selaku Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa.Menurut Pak Dedy Hendrawan, SH.,MH, upaya preventif sudah dilakukan Bawaslu kota Tanjungbalai agar tidak terjadi pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui sosialisasi dan pengawasan terhadap tahapan pemilu. Jika terjadi pelanggaran dan sengketa proses pemilu maka dilakukan upaya penindakan.Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Tanjungbalai juga menyampaikan arahan kepada personil Pengaman TPS yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu.“Tindak Pidana Pemilu ditangani oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga ini akan bekerjasama dalam menangani seluruh tindak pidana pemilu”, Kata S.K. Harefa, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.Acara pembekalan berjalan dengan tertib dan lancar, mulai dari pembukaan Pukul. 09.00 Wib sampai dengan selesai pukul. 12.00 WIB.
Tag
Berita