Lompat ke isi utama

Berita

Patroli Pengawasan Pencegahan Anti Politik Uang

Staf Bawaslu Kota Tanjungbalai Reza sedang melakukan himbauan melalui Mic TOA pengeras suara

TANJUNGBALAI, BAWASLUTANJUNGBALAI - Bawaslu Kota Tanjungbalai Laksanakan Kegiatan Patroli Pengawasan Anti Politik Uang Di Masa Tenang Pilkada Tanjungbalai 2020. Tanjungbalai, Minggu (06/12/2020)

"Ayo sukseskan pilkada kota tanjungbalai tahun 2020. Datang ke TPS rabu, 9 desember 2020 dan patuhi protokol kesehatan. Tolak dan lawan politik uang pemberi dan penerima politik uang di pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah paling banyak satu milliar rupiah. (Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016). Jika ada politik uang laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungbalai atau Panwaslu Kecamatan Setempat". Bawaslu Kota Tanjungbalai (Reza/Zefri) dalam Himbauan nya kepada Masyarakat melalui TOA pengeras suara. (06/12/2020)

Sedang menghimbau kepada masyarakat Menghimbau di sekitar pusat Kota Tanjungbalai

Rute Patroli Pengawasan Anti Politik Uang ini berlangsung dan berkeliling dari jalan-jalan besar di Kecamatan Datuk Bandar hingga Kecamatan Teluk Nibung.

Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai

Tag
Berita