LARANGAN MELAKUKAN MUTASI JABATAN SAMPAI TAHAPAN PENETAPAN PASANGAN CALON
|
[caption width="1280"]
Foto : Temu ramah Pimpinan Bawaslu Kota Tanjungbalai dengan Walikota Tanjungbalai (foto:Reza)[/caption]
Tanjungbalai, Bawaslu Tanjungbalai – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan, ada beberapa aturan-aturan khusus bagi para kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2020 nanti. Salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan sampai tahapan Penetapan Pasangan Calon, yakni mulai tanggal 8 Januari 2020 s/d 8 Juli 2020.
Musliadi selaku Koordiv. Pengawasan, Hubla, dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai menyampaikan sudah melakukan himbauan kepada Walikota kota Tanjungbalai agar tidak melakukan mutasi jabatan 6 (enam) sebelum tahapan Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020) kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pilkada 2020. (7/01/2020)
“Kami (anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai) sudah bertemu langsung dengan Walikota di kantor Walikota dan menyampaikan surat himbauan Nomor 0602/ K. BAWASLU/PM.00.00/01/2020 perihal himbauan larangan melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum masuk tahapan Penetapan Pasangan Calon serta menyampaikan beberapa peraturan-peraturan khusus baik UU Pilkada, Perbawaslu, serta Peraturan KPU. Larangan melakukan mutasi jabatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada”. Imbuh Irwanasti, Koordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Larangan melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sudah dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Jika ada calon petahana yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, Tegas Dedy Hendrawan, Ketua/Koordiv. Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Sanksi Pembatalan sebagai Calon diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Disamping sanksi pembatalan sebagai calon, juga dapat dikenai sanksi pidana bagi petahana yang melakukan mutasi tanpa izin menteri berupa pidana penjara. Aturan tersebut tertera pada Pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat kota Tanjungbalai bersama-sama mengawasi hal ini sebagaimana moto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Tutup Dedy.
Penulis: Jefri
Foto : Temu ramah Pimpinan Bawaslu Kota Tanjungbalai dengan Walikota Tanjungbalai (foto:Reza)[/caption]
Tanjungbalai, Bawaslu Tanjungbalai – Sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan, ada beberapa aturan-aturan khusus bagi para kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2020 nanti. Salah satunya tidak boleh melakukan mutasi jabatan sampai tahapan Penetapan Pasangan Calon, yakni mulai tanggal 8 Januari 2020 s/d 8 Juli 2020.
Musliadi selaku Koordiv. Pengawasan, Hubla, dan Humas Bawaslu Kota Tanjungbalai menyampaikan sudah melakukan himbauan kepada Walikota kota Tanjungbalai agar tidak melakukan mutasi jabatan 6 (enam) sebelum tahapan Penetapan Pasangan Calon (8 Juli 2020) kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya pencegahan terhadap pelanggaran dalam tahapan pencalonan pada Pilkada 2020. (7/01/2020)
“Kami (anggota Bawaslu Kota Tanjungbalai) sudah bertemu langsung dengan Walikota di kantor Walikota dan menyampaikan surat himbauan Nomor 0602/ K. BAWASLU/PM.00.00/01/2020 perihal himbauan larangan melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum masuk tahapan Penetapan Pasangan Calon serta menyampaikan beberapa peraturan-peraturan khusus baik UU Pilkada, Perbawaslu, serta Peraturan KPU. Larangan melakukan mutasi jabatan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada”. Imbuh Irwanasti, Koordiv. Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Larangan melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sudah dijelaskan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Jika ada calon petahana yang melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”, Tegas Dedy Hendrawan, Ketua/Koordiv. Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Tanjungbalai.
Sanksi Pembatalan sebagai Calon diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dinyatakan dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Disamping sanksi pembatalan sebagai calon, juga dapat dikenai sanksi pidana bagi petahana yang melakukan mutasi tanpa izin menteri berupa pidana penjara. Aturan tersebut tertera pada Pasal 190 UU Nomor 10 tahun 2016. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat kota Tanjungbalai bersama-sama mengawasi hal ini sebagaimana moto Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Tutup Dedy.
Penulis: JefriTag
Berita