Implementasi SI 02/ 2026, Bawaslu Tanjungbalai Pererat Sinergitas ke Camat STR
|
Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) melakukan koordinasi ke Kantor Camat Sei Tualang Raso dalam rangka penguatan implementasi Surat Instruksi (SI) Nomor 2 Tahun 2026 serta pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (30/4/2026).
Giat koordinasi yang dilaksanakan Staf Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Tanjungbalai tersebut diterima langsung oleh Camat Sei Tualang Raso, Gando Tuah Karo Karo, SH., M.AP beserta jajaran di Kantor Camat Sei Tualang Raso.
Dalam kesempatan itu, Staf Teknis Divisi HPPH, Tengku Aziddin, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa koordinasi yang dilakukan pihak nya bertujuan memperkuat sinergitas antar lembaga dalam optimalisasi serta implementasi SI Nomor 2 Tahun 2026, khususnya dalam mendukung proses pengawasan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sembari melakukan validasi, sinkronisasi data pemilih dengan data kependudukan yang ada, guna memastikan keakurasian pasca pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Camat Sei Tualang Raso, Gando Tuah Karo Karo menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Bawaslu dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung serta berkolaborasi dalam pelaksanaan implementasi SI Nomor 2 Tahun 2026 maupun pengawasan PDPB sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga kualitas demokrasi yang lebih baik.
Koordinasi dimaksud merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Kerang Tanjungbalai dalam memperkuat pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan berbasis data, serta memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya secara sah.
Penulis dan Poto: Abdi - Bambang
Editor: Nazmi Hidayat S, SH