Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanjungbalai Ikuti Rapat Evaluasi Data Parmas dan Persiapan P2P Tahun 2026

Gambar Utama

Bawaslu Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Evaluasi Program Data Partisipasi Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 serta Persiapan Pelaporan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026.

Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Evaluasi Program Data Partisipasi Masyarakat Triwulan I Tahun 2026 serta Persiapan Pelaporan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Virtual Zoom Meeting, Senin (22/06/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagai upaya perbaikan terhadap pelaksanaan program partisipasi masyarakat serta memastikan kelengkapan dan ketepatan pelaporan data pada Semester I Tahun 2026.

Dari Bawaslu Kota Tanjungbalai, rapat tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Nazmi Hidayat S, bersama jajaran staf Divisi HPPH.

Rapat yang berlangsung turut membahas capaian program partisipasi masyarakat selama Triwulan I Tahun 2026, mekanisme penginputan dan pelaporan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan data partisipasi masyarakat di masing-masing daerah.

Usai pelaksanaan rapat evaluasi, giat berlanjut dengan Rapat Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 diikuti oleh sembilan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan kegiatan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2026 mendatang, meliputi Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kota Tanjungbalai, dan Kota Sibolga.

Selain Koordiv HPPH rapat tersebut juga diikuti Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Amri,SH, para Fasilitator dan Panitia Pelaksana Kegiatan dengan pokok pembahasan persiapan teknis dan substansi pelaksanaan kegiatan P2P, termasuk kesiapan peserta, materi pembelajaran, narasumber, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan agar berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan penguatan pengawasan partisipatif di masyarakat.

Melalui giat dimaksud, diharap seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pengelolaan data partisipasi masyarakat serta mempersiapkan pelaksanaan P2P Tahun 2026 secara optimal guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan demokrasi hingga akar rumput.

Penulis dan Poto: Abdi - Bambang
Editor: Nazmi Hidayat S, SH