Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengelolaan JDIH Tahun 2026

Gambar Utama

Bawaslu Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Virtual Zoom Meeting. 

Tanjungbalai - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring melalui Virtual Zoom Meeting, Selasa (12/05/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, Koordinator Divisi SDMO Romson Poskoro Purba, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suhadi Sukendar Situmorang, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Payung Harahap, serta Kepala Bagian Hukum, Data dan Informasi Helly Herlinda.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi Hukum, staf, serta pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sebagai upaya penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bawaslu.

Dari Bawaslu Kota Tanjungbalai, kegiatan tersebut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Nazmi Hidayat S, bersama Pengelola JDIH Nikmal Ashari Lubis, Bambang Irawan dan Miftahul Husna.

Dalam rapat tersebut dibahas pentingnya diseminasi informasi hukum sebagai langkah strategis dalam menghimpun seluruh produk hukum melalui digitalisasi maupun dokumentasi secara tertata menuju perhelatan demokrasi mendatang. Selain itu, turut disampaikan laporan progres pengelolaan JDIH sepanjang Tahun 2026, standarisasi teknis dan akurasi data, tata kelola JDIH, serta inventarisasi dokumen sesuai amanat Pasal 3 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2020.

Melalui giat dimaksud diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat semakin optimal dalam pengelolaan JDIH yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan sebagai bentuk penguatan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat serta mendukung terciptanya demokrasi yang transparan dan berintegritas.

Penulis dan Poto: Abdi - Eka
Editor: Nazmi Hidayat S, SH